Pengertian Lobby dan Negosiasi yang Perlu Diketahui
Transaksi adalah kegiatan yang nyaris kita lakukan dalam kehidupan
sehari-hari. Baik dalam kehidupan sosial maupun di dunia kerja,
transaksi menjadi hal yang penting untuk mendapatkan apa yang kita
inginkan. Dalam komunikasi, ada dua jenis transaksi yang biasa kita
dengar, yakni Lobby dan negosiasi.
Aktivitas lobbying merupakan kegiatan yang sah dan merupakan bagian penting dalam proses demokrasi. Pelaku lobbying dapat membantu organisasi atau individu di dalamnya untuk mengomunikasikan maksud dan tujuan kepada pihak yang dilobi. Istilah lobbying lebih
sering digunakan dalam dunia perpolitikan karena identik dengan tawar
menawar kekuasaan atau syarat dan ketentuan tertentu.
Jadi, negosiasi adalah merupakan salah satu fungsi utama dari para Diplomat. Oleh karena itu, dalam pergaulan internasional hampir setiap negara menempatkan diplomat-diplomatnya di negara-negara sahabat. Meskipun istilah dan praktik negosiasi berawal dari dunia diplomasi, namun dewasa ini sudah menjadi sarana pada berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik dalam dimensi eksternal maupun dimensi domestik.
Kata kunci Negosiasi; persetujuan
yang dapat diterima oleh para pihak”. Kata kunci ini berlaku bagi segala macam
Negosiasi, seperti:
a. Negosiasi diplomatik
b. Negosiasi perdagangan
internasional (bilateral maupun multilateral)
c. Negosiasi global (seperti
negosiasi sengketa utara – selatan)
d. Negosiasi antara buruh dan majikan
e. Negosiasi antara penjual dan
pembeli
f. Negosiasi antara dua korporasi
yang ingin melakukan merger atau aliansi strategik.
g. Negosiasi pembentukan joint
venture
h. Negosiasi mengenai investasi
langsung (direct investment)
i. Negosiasi pilkada
j. Negosiasi pemenangan tender,
dan sebagainya.
Strategi yang dimaksud adalah:
1) Negosiator harus tahu persis
target (objective) yang ingin dicapai.
2) Negosiator harus memiliki
wewenang untuk melakukan negosiasi.
3) Negosiator harus mendalami
masalah-masalah yang dirundingkan dengan baik.
4) Negosiator harus mengenali
mitra rundingnya dengan baik.
5) Negosiator harus memahami
hal-hal yang prinsip dan bukan prinsip.

Komentar
Posting Komentar